Selasa, 16 September 2008

RUU R I TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

*Pasal 2
*Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

*Pasal 3
*Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

*BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
*(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau


i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau


d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

*Pasal 5 *
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

*Pasal 6
*Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

*Pasal 7
*Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

*Pasal 8
*Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

*Pasal 9
*Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

*Pasal 10
*Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

*Pasal 11
*Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

*Pasal 12
*Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

*Pasal 13
*(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

*Pasal 14
*Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:


a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

*Pasal 15
*Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

*BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
*Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

*Pasal 17
*1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.


2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

*BAB IV
PENCEGAHAN

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah*

*Pasal 18
*Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

*Pasal 19
*Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:


a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

*Pasal 20
*Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

*Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
*Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

*Pasal 22
*(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

*Pasal 23
*Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

*BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
*Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

*Pasal 25
*Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

*Pasal 26
*(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

*Pasal 27
*Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

*Pasal 28 *
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

*BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
*(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:


a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

*BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
*Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).

*Pasal 31
*Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

*Pasal 32
*Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).

*Pasal 33
*Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).

*Pasal 34
*Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

*Pasal 35
*Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

*Pasal 36
*Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000. 000,00 (enam miliar rupiah).

*Pasal 37
*Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).

*Pasal 38
*Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

*Pasal 39
*Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000. 000,00 (tiga miliar rupiah).

*Pasal 40
*(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

*Pasal 41
*Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:


a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

*BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
*Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

*Pasal 43
*Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak ertentangan dengan Undang-Undang ini.

*Pasal 44
*Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

*PENJELASAN:

Pasal 4
*Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

*Pasal 5
*Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

*Pasal 6
*Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

*Pasal 10
*Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

*Pasal 13
*Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

*Pasal 14
*Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

*Pasal 16
*Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

*Pasal 19
*Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

*Pasal 20
*Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. *(nrl/nrl)*

SEKILAS TENTANG TRISANDYA

Setelah sekian lama Trisandya diperdebatkan dalam HD-Net ini, khususnya mengenai bait yang kedua yang telah dipengal penterjemahannya yaitu : Tuhan yang Tak terlahirkan, Tuhan tidak ternodai, Tuhan tidak terpikirkan dan akhirnya cendrung dipelesetkan : “TUHAN TIDAK ADA” bersama ini perkenankanlah Mangku mengulas sedikit tentang Trisandya, yang sangat kental dengan hidup dan kehidupan kita khususnya yang beragama Hindu, dimana pemujaan Tuhan dengan kata-kata umunya dilaksanakan dengan sembahyang tiap-tiap hari, atau lazimnya dilakukan dengan sembahyang tigakali sehari yang sering disebut dengan istilah “PUJA TRISANDYA” Three = Tiga (3) Sandya = Kala / waktu. Jadi pemujaan yang dilakukan tiga kali sehari dalam kurun waktu tertentu, dipagi hari, siang hari dan sore hari.

Tehknis Puja Trisandya serta Tecks aslinya Mangku akan jelaskan pada kesempatan lain. Mangku akan menjelaskan secara universal purpose dari Trisandya itu mengandung tiga tujuan utama yang terdiri dari :

Bait Pertama dan kedua adalah merupakan ”PENGAJUM” atau memulyakan Bait ke III dan ke IV adalah merupakan ”STATEMENT” pernyataan diri Bait ke V dan ke VI merupakan ”HOPEFULLY” , khususnya permohonan maaf.

Mari kita mulai dari susunan mantram yang ada dalam Puja Trisandya.

Puja trisandya terdiri dari enam kumpulan mantram, mantram pertama disebut Gayatri mantram. Ritmenya-pun disebut dengan Gayatri, sedangkan irama-irama lainya misalnya Anustup, tristup, Canustup, Pragatah, Jagati, sedangka di Bali yang sering di iramakan oleh sulinggih adalah dengan Reng, Ritme Sloka (anak anak sekolah ) dan Cruti perhatikan di Bali TV bait I & II. agak beda dengan bait ke III dan seterusnya

1. Mantram Pertama Didalam Rg Veda III.62.10. Kata Bhur, Bvah, Svaha, tidak ada pada mantram ini, tambahan Bhur Bvah svaha ini didapatkan pada Yayur Veda Putih 36.3.

Gayatri Mantram adalah satu satunya mantram yang sering dilontarkan oleh Ide sang sulinggih, sedangkan yang lainnya adalah merupakan puja stava berupa sloka.
Gayatri mantram sering disebutkan sebagai ibu dari semua mantram, atau yang paling mulya, dibawah ini Mangku cuplikan statementnya yang berbunyi sebagai berikut:

”One reason why the Gayatri is considered to be the most representative prayer in the Vedas is that cavable of possessing “dhi” higher intelligence which brings him knowledge, material and transcendental. What the eye is to the body “dhi” or intelligence is to the mind

Wijaksara Om adalah hurup atau prenawa suci dalam agama Hindu, dengan Om seorang brahmana mulai mengucapkan “SEMOGA SAYA SAMPAI PADA BRAHMAN” Savitar Tuhan yang maha mulia, kemuliaan sumber dari cahaya cemerlang marilah kita memusatkan pikiran kepada sumber cahaya, semoga ia memberi semangat.

2. Sloka yang kedua.
Dalam sloka ini pemuja memuja tuhan seluruh sekalian alam, Tuhan suci tidak ternoda, Ia hanya tunggal tidak ada yang kedua. Sloka ini adalah satu dari suatu rangkaian sloka yg panjang disebut dengan Catur Veda Sirah.
Ini adalah salinan dari veda Narayanad upanisad, sebuah upanisad kecil. Supaya tidak penasaran Arti dari Bait ke II secara letterlijeknya adalah sebagai berikut.

Tuhan hanya ini, semua yang telah ada, dan yang akan ada, bebas dari noda, Bebas dari kotoran, bebas dari perubahan, tak dapat digambarkan yang maha suci Tuhan satu satunya tidak ada yang kedua.

3. Sloka yang ke III
Oleh Pemuja Tuhan yang tunggal, disebut dengan banyak nama, Iya disebut Siva, Mahadewa, Iswara, Prameswara, Brahman, Wisnu dan Rudra dan..... masih banyak lagi sebutan yang lainya.

4. Sloka yan ke IV. (statement )
Pemuja mengatakan pengakuan dirinya serba kurang, serba hina, serba lemah, Hina lahir dan bathin

5. Sloka yang ke V. ( Permohonan ampun ) Dalam sloka ini atas dosa, dosa, kekurangan dsbnya, pemohon memohonkan agar dilindungi dan dibersihkan atas segala noda.

6. Sloka yang ke VI ( Permohonan ampun dari dosa) Dosa yang keluar dari karya yang dilakukan, dari perkataan yang dilontarkan dan dari pemikiran memohon kepada Tuhan untuk diampuni.



Senin, 15 September 2008

KAMA DAN SMARA RATIH

KEDUDUKAN Kama-Ratih di kerajaan Indraloka tidaklah ting­gi. Dalam bahasa sekarang bisa disebutmenengahke bawah. Kare­na itu, suami-istri itu bias disuruh­-suruh oleh dewa-dewa atasannya. Jenis suruhan tentu disesuaikan dengan bidang keahliannya, yaitu asmara.

Misalnya, ketika Dewi Uma sangat merindukan suaminya, Shiwa, yang sedang bertapa, ia menyuruh Dewa Kama untuk melakukan suatu mission impossible. Mis­inya adalah membuat Shiwa merindukan istrinya, sehingga ia pulang. Cara mem­buatnya rindu adalah dengan membang­kitkan hasrat birahi asmaranya. Uma tidak perlu menjelaskan bagaimana car­anya. ltu memang sudah pekerjaan sehari-hari Kama. Tapi karena yang akan digarap adalah Shiwa, dewa tertinggi, maka peker­jaan kali ini sangat berisiko. Kama harus ekstra hati-hati. Ia harus mengerahkan segala kemampuan dan intuisi, guna men­gantisipasi segala kemungkinan. Dan me­mang begitu pula pesan istrinya, Ratih, ketika melepas keberangkatan Kama.

“Hati-hatilah, Suamiku! Kesalahan sekecil apa pun akan berakibat fatal. Jangan pandang sepele kemarahan Shiwa! Was­padailah mata ketiganya”!


Maka,
Kama pun berangkat dengan perasaan cemas. Sampai di tempat perta­paan Shiwa, Kama sembunyi-sembunyi tidak berani memperlihatkan dirinya di hadapan Shiwa. Kalau sampai Shiwa me­lihat wajahnya, beliau akan langsung tahu apa maksudnya. Dan itu berarti kegagalan misinya. Karena ilmu asmara yang dimil­ikinya, adalah juga pemberian Shiwa. Jadi, posisinya sungguh tidak selevel, kama tidak ingin misinya gagal. Jika itu sampai terjadi, ia tidak akan punya muka di hada­pan Dewi Uma. Kredibilitasnya akan jatuh di hadapan khalayak dewa-dewa. Ia akan lama menyalahkan diri, merasa tidak profesional.


Maka dengan sangat ekstra hati-hati, Kama menyiapkan anak panah dan perlengkapannya. Sesuai dengan prose­dur pelepasan anak panah asmara. Kama melepaskan anak panah pertamanya. Te­pat mengenai sasaran bidik. Anak panah kedua dan seterusnya juga tidak meleset sedikit pun. Kama memang master di bidangnya.


Shiwa pun membuka mata dari keterpejamannya yang dalam. Hal pertama yang diingatnya adalah istri. Hal pertama yang ia ingat ten­tang istrinya adalah kemolekan tubuh dan kecantikan wajahnya. Bersamaan dengan itu, kenangan manis persenggamaan terakhir sebelum mereka berpisah muncul perlahan-lahan endapan kenangan.
Kenangan itu menarik-narikn­ya. Dan Shiwa pun sangat merindukan is­trinya. Ia ingin segera ada di

depan istrin­ya. Ia ingin senggama-asmara badan.

Pada momen kritis itu Shiwa melihat kelebatan Kama di tempat persembuny­ian. Detik itu juga Shiwa sadar, bahwa ker­induan asmaragamanya adalah ulah Kama. Untuk apa Kama ada di sekitar pertapaannya kalau bukan niat memper­mainkan libidonya. Kurang ajar! Berani­ -beraninya anak bau kencur itu. Bahwa per­tapaannya menjadi batal, itu adalah kesalahan Kama, bukan kesalahan dirinya.

Murkalah beliau, sebelum tahu apakah kedatangan Kama murni atas kemauan sendiri, atau atas suruhan orang lain. Sudah menjadi pengetahuan umum di alam dewa­-dewa, bila Shiwa sampai murka, itu artin­ya masalah yang sangat serius. Pasti akan jatuh korban kutukan. Melihat situasi ga­wat seperti itu, dan Kama sudah tidak mungkin berkelit, ia pun pasrah.


Lututnya gemetar. Semua kariernya akan berakhir saat itu juga, di tempat itu juga. Kutukan sudah pasti akan dijatuhkan. Entah kutu­kan apa akan diterimanya, itu harus di­nanti. Adakah yang lebih menyiksa dari­pada menanti kutukan?


Api menyambar-nyambar dari mata ketiga Shiwa.
Tidak tahu bagaimana harus melukiskan kedahsyatan api itu. Kama hangus gosong terbakar menjadi debu han­ya dalam hitungan detik. Tanpa ampun. Tanpa ada faktor-faktor yang meringankan hukuman. Di hadapan Shiwa semua fak­tor memberatkan si pesakitan. Jenis ke­salahan Kama sudah masuk ke dalam extraordinary crime. Durhaka. Lancang. Berakhirkah karier Kama? Ternyata tidak. Ratih, istri Kama, tidak bisa menerima kematian suaminya tanpa jasad. Tapi ia tidak punya posisi tawar apa pun di hadapan Shiwa. Yang bisa ia lakukan, sebagai dewi bawahan, tentu hanya memohon. Sudi apalah kiranya Shiwa mencabut kutukannya,dan mengembalikan Kama seutuhnya kepada dirinya. Untuk memperkuat permohonannya ia minta rekomendasl Dewi Uma, karena beliaulah yang mengirim Kama untuk melakukan mission impossible itu. Permohonan yang disampaikannya dengan derai air mata, cukup berhasil walau tidak seratus persen. Kesimpulannya: Shiwa berkenan menghidupkan kembali Kama, dengan beberapa persyaratan. Pertama, ia akan hidup kembali tapi tidak memiliki tubuh seperti sebelumnya. Kedua ia tidak boleh tinggal di alam dewa, tapi harus hidup jauh di dunia bawah sana bergabung dengan manusia. Ketiga di dunia dimana ada kematian (mertyupada) Kama bertugas menyusup kedalam hati tiap laki-laki.


Bagaimana dengan Ratih? Agar Ratih tidak terpisah dengan suaminya, iapun lantas digeseng, “bakar”, dan diturunkan ke dunia, juga tanpa tubuh, dengan tugas menyusup ke hati tiap perempuan. Di dunia yang disebut semacam ashrama itu, keduanya tidak akan leluasa bertemu semau mereka. Mereka dipisahkan oleh tubuh laki dan badan perempuan. Mereka hanya akan bertemu bila terjadi senggama asmara antara laki dan perempuan. Itupun kalau asmaragama itu benar. Bagaimana asmaragama yang benar ? Itu masalah

Sungguh tragis nasib Kama. Ironis perjalanan hidupnya. Ia menjalani sisa hidupnya dalam penjara bernama tubuh lelaki. Han­ya sesekali ia akan bertemu dengan pasan­gannya, yang dijebloskan ke penjara tubuh perempuan.


Pertemuan itu akan berlangsung seben­tar saja. Apa boleh buat, itu semua adalah konsekwensi dari sebuah tugas yang diem­bannya sebagai dewa bawahan.


Begitulah cerita Mpu Dharmaja dalam Kakawin Smaradahana, yang berarti “dahaga
asmara”. Mpu Dharmaja barangkali terharu dengan nasib Kama. Karena itu ia, menggubah sebuah kakawin. Tentu bukan karena ingin membuat kisah tokoh-tokoh yang dikalahkan, lantas beliau mengger­akkan alat tulisnya. Sebagai pembaca kita merasa diberitahu, bahwa kemenangan­-kemenangan Shiwa terjadi dengan pengor­banan, dewa lain. Dewa yang berkorban itu, seperti Kama, pada gilirannya menunjukkan “kemenangan” dimensi lain. Cuma, sudah lama sekali, perhatian kita tertuju pada kemenangan-kemenangan, dan hampir tidak kita perhatikan yang dikalahkan.


Padahal kita bersikeras ingin mendapatkan pemahaman yang utuh.


Karena sebuah kesalahan alam atas
Kama dan Ratih diturunkan ke dunia alam bawah. Ketika keduanya dijebloskan ke dalam kerangkeng tubuh lelaki dan badan perempuan, itu adalah konswensi lanjutan dari kesalahan tadi. Ketika keduanya bertemu dalam upacara asmaragama suami dan isteri, itu adalah konskwensi lebih lanjut lagi. Tapi tunggu dulu, ketika kemudian lahir bayi, masihkah itu kelanjutan dari kesalahan di alam atas itu ?


Saya tidak berani meladeni pikiran sendiri, bahwa semua kita ini adalah rentetan terujung dari sebuah lingkaran yang titik awalnya adalah kesalahan. Dan dengan meneruskan kehidupan ini, kita akan membuat lingkaran-lingkaran kesalahan baru. Siapakah kita ketika sedang berhadapan dengan Kakawin Smaradahana?


SMARA RATIH, yang tanpa mengembara di dunia dari hati ke hati. Di setiap persinggahan hati mereka bekerja, membangkitkan rindu, mendorong-dorong agar terja­di pertemuan. Tidak setiap yang me­mujanya akan disinggahi. Dan tidak setiap yang tidak memujanya tidak akan dis­inggahi.
Ia benar-benar hidup. Ia tahu di hati mana mesti menabur benih. Dan mereka tidak mengatakan rahasianya. Orang yang mengetahui rahasia itu, bukan karena mem­baca, bukan pula karena tidak membaca. Bukan karena puasa, bukan pula karena tidak puasa. Tidak ada jalan, kecuali Smara Ratih itulah jalan.


Suksma, rahasya, tepet, itulah ciri perte­muan benih-benih mereka. Bila mereka se­dang bekerja, maka mulailah akan dirasa­kan hal-hal yang halus di dalam dan di 1uar diri ltulah suksma. Yang ramai menjadi sun­yi, yang biasanya dikatakan akhirnya dibisik­kan, dan yang biasanya dibisikkan menjadi tidak diucapkan.
Tidak ada yang melihat, karena yang melihat berubah menjadi yang dilihat. Itulah rahasya, pertemuan itu hanya sesaat. Tapi apalah sesaat, dan apalah artinya lama, bagi sebuah kedalaman. Dari yang sesaat terjadilah kesuburan, kehidupan, pen­ciptaan, wajah baru. ltulah yang disebut te­pet. Dari keadaan tepet inilah lahir apa yang orang sebut dengan istilah taksu. Tidak bisa dipelajari, tidak bisa dinanti. Ia terjadi oleh sebuah “pertemuan”.


Tidak bisa lain. Hanya dengan cara seper­ti itu Smara Ratih menyatakan diri ada. Smara Ratih pendatang baru di dunia, yang di daerah asalnya diusir karena kutukan akibat kesalahan fatal. Dewa datang dari jauh. Ia dipuja. Ia disembah. Ia diistanakan di dalam hati. Kepadanya orang menangis mengadu­kan penderitaan sepi hatinya. Kepadanya orang memohon bantuan agar bisa berdamai dengan kerinduan yang me1edak-1edak. Me­mang seperti itu alam berbicara. Ia yang men­ciptakan adanya rindu, dan kepadanya orang mencari obat kerinduan. Diciptakannya hati yang merana. Diberinya obat pada ke­meranaan hati itu. Kemudian dibuatkanlah oleh orang sebuah cerita. Bagaikan seutas tali, cerita yang dibangun kata-kata lebih erat mengikat pikiran orang-orang daripada tali itu sendiri.


Inilah yang dikatakan cerita selanjutnya.

Smara Ratih harus dipertemukan agar ke­hidupan terus ber1anjut. Tapi tidak sem­barang orang tahu bagaimana cara memper­temukan mereka. Tidak setiap senggama asmara badan berarti. pertemuan Smara Ratih. Tidak setiap pembuahan benih dan telur dihadiri Smara-Ratih. Oleh karena itu Shiwa sendiri yang kemudian turun untuk mempertemukan mereka. Kesuburan, tan­da kehidupan akan berlanjut, harus diada­kan. Maka Smara dan Ratih dipertemukan secara mistis disebuah bale paselang. Yantra, mudra, mantra tertuju pada kedua pasan­gan yang masih tertidur. Berbagai rentetan upacara digelar sebe1umnya. Pertemuan mis­tis itu adalah puncaknya. Smara adalah salah satu ujung duri. Ratih adalah ujung duri satunya 1agi. Perwakilan Shiwa di dunia berjuang untuk mempertemukan kedua ujung duri. Halus, suksma, gerakannya. Ra­hasya, itulah pertemuannya. Bila kedua ujung duri itu bertemu, itulah yang disebut tepet. Dengan penguasaan teknik, yang suksma, rahasya, tepet itu bisa diusahakan. Bisa di­adakan. Tinggal pembuktiannya saja. Apa­kah setelah itu kehidupan akan menjadi leb­ih bagus, atau tidak. Untuk itu perlu diket­ahui dengan apakah itu bisa dirasakan?


Pertemuan Smara Ratih adalah masalah guna, kualitas. Banyakn­ya bayi-bayi yang dilahirkan bukan sebuah pertanda keberlangsungan kehidupan. Melimpahnya hujan, berlipatnya hasil panen juga bukan. Semakin banyak yang bisa dikon­sumsi, juga bukan. Kehidupan tidak dititip­kan keberlangsungannya pada “yang bany­ak” itu. Tapi ada apa?

Jawabannyapun dititip­kan pada cerita. Pada ceritalah orang kemba­li. Dan di dalam cerita, sekali lagi, bukan ke­pastian yang didapatkan tapi kemungkinan-kemungkinan. Orang harus merasa cukup . dengan kemungkinan-kemungkinan itu. Ingin lebih dari itu, lobha namanya. Lobha itu­lah awal kematian.


Tapi ada cerita lain. Orang yang ingin be­bas dari lingkaran roda kelahiran, bebas dari putaran hidup mati, harus tahu cara memis­ahkan Smara dan Ratih. Ada beberapa pe­san yang disampaikan tentang pemisahan ini. Pasahakna ikang purusa lawan pradha­na.
“pisahkanlah Purusan dengan Pradhana”. Mempertemukan dan memisahkan. Men­yatukan dan menguraikan. Mabhanda bhe­da, mengikat dan melepaskan. Seperti main layangan, mengulur dan menarik. Tahu dari mana dan kemana angin bertiup. Pada saat­nya angin (baca: bayu) pulalah yang memis­ahkan Purusha dengan Pradhana. Tapi ke­sadaran tidak sama dengan layang-layang putus. Tubuh ini tidak persis sama dengan tali. Metafora tidak pernah persis sama den­gan kenyataan.


Itulah yang hendak dicontohkan oleh Shi­wa ketika meninggalkan istrinya, dan menggelar tapa.
Shiwa, rajanya para perta­pa, masih menggelar tapa? Ya, begitu yang dikatakan cerita. Tidak lebih dan tidak kurang. Shiwa saja masih bertapa. Mataha­ri saja masih bekerja. Laut saja masih ge­lisah. Gunung saja masih memendam panas di dadanya. Angin saja masih menempuh arah. Apalagi Kama dan Ratih yang ada dalam penjara badan.


Ketika Kama berusaha menarik Shiwa kembali ke istri, Shiwa pun mematikan
Kama detik itu juga. Apa yang hendak dis­ampaikan oleh Shiwa dengan mematikan Kama? Kehidupan ini harus dikalahkan. ltu­lah? Mengapa kemudian Shiwa meralatnya, karena permintaan dari dua orang “ibu”, yang satu Ratih dan satunya lagi Uma. Kenapa ia menghidupkan kembali Kama dan mengir­imnya ke Mertyupada?


Bumi ini disebut mertyapada yang berar­ti tempat dimana ada kematian, bukan tem­pat di mana ada kehidupan. Apakah itu pertanda kelak Smara dan Ratih juga akan mati di mertyupada ini?
Atau, mereka hanya transit sebentar di tubuh dan jiwa orang-or­ng yang pasti akan mati? Ternyata ada cerita lain. Kanan yang pas­ti mati hanyalah yang dilahirkan, dan yang memiliki tubuh. Yang tidak dilahirkan (a-ja) tidak akan mati. Yang tidak memiliki tubuh (anangga) tidak akan mati. Jadi, Kama Ratih tidak akan mati. Mereka juga tidak akan kembali ke asalnya. Mereka akan terus saja nengembara di dunia ini, sebagai Sanmatta dan Indu. Shiwa sendirilah sesungguhnya Mahaka­ma itu. Shiwa terus bekerja, dan masih bek­erja. ☼IBM Dharma Palguna. (Balipost - Apresiasi).

Rabu, 13 Agustus 2008

Warga Kapit Tewas di Sungai

Warga Banjar Kapit, Nyalian, Banjarangkan, Rabu (13/8) kemarin geger. Menyusul, ditemukannya mayat Ni Nyoman Renyem (70), warga setempat mengambang di Tukad Sibo desa setempat setelah menghilang dari ruamhnya beberapa hari lalu. Kondisinya menggenaskan, bagian wajahnya rusak dan salah satu bagian matanya hilang.

Mayat korban dilihat pertama kali oleh warga setempat, Nyoman Taya (32). Sekitar pukul 14.00 wita, Taya sedang mencari kayu untuk pagar di pinggir sungai. Dia dikagetkan sesosok tubuh manusia dengan posisi telungkup di sela bebatuan. Taya menginformasikan temuannya kepada warga sekitar.

Warga sempat tak mengenali wajah korban, karena bagian kepalanya tenggelam. Saat diangkat, bagian wajahnya rusak dengan satu bola mata hilang. Diduga, akibat dimakan biawak. Diperkirakan korban tewas setelah terpeleset dari mulut jurang saat membersihkan gabah. Korban terjatuh ke sungai dan hanyut. Korban diduga meninggal sejak Selasa (12/8) lalu. Dari tubuhnya, tercium bau busuk.

"Terakhir, saya melihat dia (korban, red) hari Selasa. Karena sibuk di banjar ada upacara pengebenan, saya tidak tahu persis kapan dia meninggalkan rumah," ujar keponakan korban, Wayan Tagel. Rencananya, jenazah korban akan dikubur. Tetapi masih dicarikan hari baik. (kmb20)

Jumat, 08 Agustus 2008

Kelestarian Sumber Air Perlu Diperhatikan

Pentingnya air dalam gerakan lingkungan mendapat perhatian dari Sang Nyoman Suwisma bersama Yayasan Citra Dewata Sentosa yang dikelolanya. "Gerakan pelestarian lingkungan tidak sekadar penghijauan. Tetapi, perlu diperhatikan pula salah satu elemen lingkungan yang sangat vital bagi kehidupan manusia yaitu air," ungkap Sang Nyoman Suwisma dalam pertemuannya dengan kelompok masyarakat Banjar Pakel Desa Sangkangunung Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem, Kamis (7/8) lalu.

Menurut tokoh lingkungan Bali ini, air adalah elemen dasar kehidupan manusia, pertanian, dan juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana olahraga serta kegiatan adventurir. "Karena itulah dalam melakukan gerakan pelestarian lingkungan perlu diperhatikan kelestarian sumber daya air," tegas Suwisma.

Dalam acara pertemuan bersama kelompok masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran Tukad Telaga Waja ini, Suwisma melakukan dialog bersama masyarakat tentang pentingnya kelestarian daerah aliran sungai. "Mudah-mudahan kondisi daerah aliran sungai ini tetap terpelihara dengan baik dan lebih dihijaukan lagi, terutama di daerah hulu," imbau Suwisma.

Ia juga meninjau daerah sepanjang aliran sungai itu dan melihat ada beberapa titik yang perlu lebih dihijaukan. Selain itu, Suwisma juga bertemu dengan beberapa orang karyawan Bali Rafting yang memanfaatkan daerah aliran sungai itu untuk olahraga rafting. Bersama beberapa orang karyawan yang juga anggota masyarakat setempat itu, Suwisma banyak bercakap-cakap tentang kegiatan rafting dan berharap perusahaan rafting terlibat dalam kegiatan pelestarian daerah aliran sungai.

"Semoga olahraga rafting yang mendatangkan banyak wisatawan ini bisa memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat," tutur Suwisma. Untuk mempertahankan debit air sungai, Suwisma bersama Yayasan Citra Dewata Sentosa bersepakat dengan masyarakat Banjar Pakel Desa Sangkangunung, Karangasem untuk melakukan gerakan penghijauan bersama.

Klian Dinas Banjar Pakel bersama masyarakat berharap gerakan penghijauan ini juga mengikutsertakan penanaman pohon manggis dan wani yang merupakan buah khas daerah ini. Hal ini disetujui oleh Suwisma. Ia berharap ada koordinasi yang baik dalam hal pemanfaatan air, di antara pengguna air minum, rafting dan subak. "Mudah-mudahan masyarakat bisa mendukung dan menerima wacana pelestarian sumber daya air yang telah disepakati bersama kelompok masyarakat ini dengan Yayasan Citra Dewata Sentosa," harap Suwisma. (r/*)

Kamis, 31 Juli 2008

Kersos IKIP PGRI Bali Berdayakan Warga Nyalian

Undang Cedil Hibur Masyarakat

Kerja sosial (Kersos) IKIP PGRI Bali tahun ini dipusatkan di Desa Nyalian dan Desa Adat Br. Tegalwangi, Banjarangkan, Klungkung. Seribu mahasiswa dan dosen dikerahkan ikut membantu memberdayakan masyarakat setempat mempersiapkan diri mengikuti lomba desa adat dan desa dinas.

Rektor IKIP PGRI Bali Drs. Redha Gunawan saat melepas peserta kersos, Kamis (31/7) kemarin mengungkapkan visi dan misi IKIP PGRI Bali ternyata nyambung dengan permintaan pemerintah setempat lewat aparat desanya untuk membangun secara bersama-sama. Kerja sama Desa Nyalian dengan IKIP PGRI Bali ini sebagai yadnya bersama membangun desa. Makanya ia menegaskan kedatangan mahasiswa IKIP PGRI Bali ke desa lebih banyak belajar dengan masyarakat. 'Tugas kami belajar dan saling mengisi. Ini yang disebut dengan masimakrama,' ujarnya.

Kersos, kata dia, diadakan 1-3 Agustus. Selama tiga hari mahasiswa dan dosen diajak berinteraksi dan berbagi pengalaman. Di samping untuk mendekatkan IKIP PGRI Bali dengan masyarakat serta menerima masukan bagi IKIP PGRI Bali. Makanya Redha Gunawan menegaskan kersos ini ikut memberdayakan masyarakat setempat baik untuk pembangunan fisik maupun rohani. Bahkan IKIP PGRI Bali mengundang pelawak Cedil untuk menghibur masyarakat.

Cedil bersama Sekaa Arja Coblong Pamor akan menghibur masyarakat Banjarangkan di Br. Tegalwangi pada 1 Agustus malam. Sedangkan pada 2 Agustus IKIP PGRI Bali akan menghibur krama Desa Nyalian di wantilan desa setempat dengan kesenian Bali lainnya.

Ketua Panitia yang juga PR III IKIP PGRI Bali Drs. I Wayan Citrawan, M.Pd. menambahkan, selama kersos mahasiswa diajak membantu membangun pelang desa, candi bentar, pelang desa adat Br. Tegalwangi. Mahasiswa juga membuat papan nama pura, papan administrasi Desa Adat Tegalwangi serta menanam 1.000 pohon glodok, tanjung dan mahoni.

Kegiatan non-fisik meliputi persembahyangan bersama di Pura Pucak Sari Desa Nyalian. Dilanjutkan ceramah oleh Wayan Windia, S.H. dari Majelis Utama Desa Pakraman Bali tentang pemberdayaan desa pakraman melalui Tri Hita Karana di Desa Adat Br. Tegalwangi. Desa adat ini akan mewakili Klungkung pada loba desa Propinsi Bali.

Ketua YPLP PT IKIP PGRI Bali Drs. IGB Arthanegara, S.H., M.Pd. menyambut baik program mahasiswa turun ke desa. Justru semakin sering terjun ke desa dan membantu masyarakat makin bagus untuk menanamkan soft skill mahasiswa. (025/*)

Jumat, 18 Juli 2008

Ketua BPK Puji Kepemimpinan Dewa Beratha

DEWA BERATHA adalah orang yang sepatutnya dapat paling berbahagia saat ini, karena Gubernur Bali periode 2003-2008 ini dapat mengakhiri masa jabatannya dengan penilaian pengelolaan keuangan daerah yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak ada permasalahan berarti yang ditinggalkan Dewa Beratha selama memimpin Bali lima tahun terakhir, sehingga kepemimpinannya patut dijadikan contoh oleh para penyelenggara pemerintahan di seluruh Indonesia.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Prof. Dr. Anwar Nasution mengemukakan pendapat tersebut saat tampil sebagai pembicara dalam dialog publik dengan tema 'Mendorong Terciptanya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara/Daerah' di Hotel Sanur Paradise Plaza, Rabu (16/7) lalu. 'Selama saya menjadi Ketua BPK ini, saya mendapatkan, jarang ada pemimpin seperti ini,' katanya disambut tepuk tangan 205 peserta acara ini yang terdiri dari pimpinan eksekutif, legislatif, yudikatif serta LSM dan instansi terkait di wilayah Propinsi Bali, NTB dan NTT.

Anwar Nasution tidak menyampaikan perincian lebih lanjut atas pernyataan itu. Namun, ia menegaskan pengelolaan keuangan negara/daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Dewa Beratha telah meringankan penerusnya dalam memimpin roda pemerintahan, pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan Bali karena pengelolaan keuangan negara/daerah telah memenuhi kriteria penilaian baik dari BPK RI.

Sebaliknya, Anwar mengingatkan para penyelenggara pemerintah jangan meniru perilaku Bupati Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Dr. Syaukani. Menurutnya, Bupati Syaukani beruntung menjadi bupati di daerah yang kaya raya potensi kekayaan alam. Namun sayang, kekayaan alam Kutai Kertanegara itu bukannya dimanfaatkan untuk membangun daerah dan mensejahterakan rakyat, melainkan dikorupsi dan dipergunakan untuk menyuap.

'Yang ingin saya lakukan ke depan adalah jangan ada dusta di antara kita. Antara kau (Anwar menunjuk pada peserta dialog) dan aku,' ingat Anwar. Jika masih ada dusta di antara pejabat dengan BPK, maka Anwar menegaskan hasilnya adalah you go to jail (Anda/pejabat pergi ke penjara).

Dialog publik BPK RI ini baru pertama kali dilaksanakan di Bali. Dipilihnya Bali sebagai lokasi pelaksanaan dialog berangkat dari penilaian baik pengelolaan keuangan negara/daerah yang dilakukan Gubernur Bali Dewa Beratha. Tujuan dialog untuk mencari masukan sekaligus respons atas hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan daerah. (r/*) (Bali Post 19/7/08)