Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Juni 2008

Telkomsel Bongkar Tower di Nyalian

I Dewa Gede Bagus
* Ketua Tim Yustisi Kontak Gubernur

Janji pihak Telkomsel membongkar towernya di Br. Griya, Desa Nyalian, Banjarangkan, akhirnya ditepati Jumat (20/10) kemarin. Satu per satu peralatan penting yang berada atau melekat di tower diturunkan. Bahkan terkait pembongakaran Tim Yustisi yang juga ikut turun mengerahkan 4 regu anggota Satpol PP untuk mengawasi dan ikut membantu.
Pembongkaran tower yang berdiri di tanah pelaba Pura Penataran Sri Srengge tersebut berjalan mulus. Pembongkaran yang dimulai pukul 09.00 wita itu langsung disaksikan Ketua Tim Yustisi, Ngakan Putu Gde Bawa, bersama anggota. Tak ketinggalan aparat pemerintah seperti Camat, Kepala Desa dan Kadus turut mengawasi pembongaran tower tersebut.
Pembongkaran tower diawali dengan acara penandatanganan berita acara pengembalian barang bukti berupa kunci pintu pagar serta sebuah aki generator yang disita. Selanjutnya dilakukan dengan acara membuka gembok segel dan merobek surat peringatan. Menariknya, Ketua Tim Yustisi sempat menghubungi dan melapor langsung pembongkaran tower oleh Telkomsel itu ke Dewa Made Berata selaku Ketua Umum Mahagotra Tirta Harum yang juga Gubernur Bali.
Sementara Kades Nyalian, IB Alit Negara, di sela-sela pembongkaran berharap agar pihak Telkomsel tidak kapok membangun tower di Desa Nyalian. Pihaknya secara diplomatis mengaku siap mencarikan tempat dan itu pun harus disesuaikan dengan aturan yang ada.
Lalu terkait dengan kontribusi ke penyanding dan desa yang sudah diberikan pihak Telkomsel, Alit Negara mengaku belum tahu kalau ada dari penyanding dan pihak desa adat yang mengembalikan. ‘’Yang jelas, dari Dinas Kantor Desa belum menerima kontribusi yang dimaksud,’’ tandasnya.
Sementara dari pihak Telkomsel, Faozi, menyatakan kalau pihaknya menerjunkan 16 orang teknisi untuk membongkar tower tersebut. Pihaknya yakin dengan jumlah teknisi sebanyak itu proses pembongkaran dapat selesai dilakukan pada 2 November nanti. (wia) (Denpost)

Selasa, 03 Juni 2008

Dikucilkan di Sekolah, DAPA Minta Perlindungan

I Dewa Gede Bagus
* Kirim Surat Bantahan Hamil ke Kantor Desa
Rumor adanya dugaan guru SD menghamili anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP di wilayah Nyalian, Banjarangkan, ternyata membuat korban (DAPA) terusik. Setidaknya, adanya rumor tersebut korban bersama orangtuanya meminta perlindungan Kades Nyalian, IB Alit Negara. Bahkan untuk menepis rumor tersebut, korban mengirimkan surat bantahan ke Kantor Desa Nyalian.
Kades IB Alit Negara ketika dimintai konfirmasi Kamis (1/4) kemarin, mengakui telah menerima
surat bantahan dari korban, Rabu (30/4). Yang mana dalam isi surat tersebut, DAPA mengaku tidak dalam kondisi hamil. Hal itu pun berdasarkan hasil tes urine dan kondisinya yang mengalami datang bulan saat ini. ‘’Saya sudah terima surat bantahan dari yang bersangkutan kemarin,’’ ujar Alit Negara.
Namun sebelum
surat bantahan tersebut diterimanya, Alit Negara mengaku sempat turun bersama babinkamtibmas mengecek ke rumah korban Selasa (29/4). Kelian dusun dikatakan juga sempat mengecek ke rumah korban Senin (28/4) terkait rumor tersebut. Dari hasil pengecekan tersebut, korban yang didampingi kedua orangtuanya membantah sedang hamil. ‘’Saat itu si anak mengaku tidak hamil berdasarkan hasil tes urine dan saya lihat sendiri dia memang tidak hamil,’’ ujar Alit Negara.
Selain itu Alit Negara mengakui setelah munculnya rumor tersebut si anak (DAPA) yang duduk dibangku kelas III SMP uring-uringan karena merasa dikucilkan oleh temannya di sekolah Senin (28/4). Bahkan untuk membantah rumor tersebut, orangtua korban juga dikatakan sempat bolak-balik minta bantuan Camat Banjarangkan, Putu Widiada, untuk menembuskan surat bantahan ke Polsek Banjarangkan, Kades Nyalian, Kepala Sekolah SMPN 3 Banjrangkan termasuk Kabag Humas dan Protokol Pemkab Klungkung. (741) (Denpost)